Pedagang Online Perlu Perlindungan, DPR Singgung Persoalan Pembayaran TikTok

PEWARTANEWS.COM, BANTUL – Anggota Komisi VI DPR RI GM Totok Hedi Santosa menyoroti persoalan perlindungan pedagang yang menjalankan usaha melalui platform digital. Perkembangan perdagangan elektronik dinilai harus diimbangi dengan kepastian pembayaran dan perlindungan hak pelaku usaha agar transformasi digital tidak justru merugikan pedagang kecil.

Persoalan tersebut disampaikan Totok dalam kegiatan Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan di Sakatembi Joglo Temu & Resto, Bantul. Dalam kesempatan itu, ia membahas sejumlah tantangan perdagangan, mulai dari perlindungan pedagang digital hingga pentingnya standardisasi produk.

Menurut Totok, perdagangan digital telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen lebih luas. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan perhatian pemerintah.

“Perdagangan digital memang memberikan banyak kemudahan. Masyarakat sekarang bisa berjualan dan menjangkau pembeli tanpa harus memiliki toko fisik. Tetapi, kemudahan itu juga harus diikuti dengan perlindungan terhadap pedagang,” demikian penekanan dalam pemaparannya.

Ia mencontohkan persoalan pembayaran yang dialami pedagang dalam aktivitas perdagangan melalui platform TikTok. Menurutnya, mekanisme perdagangan digital harus memberikan kepastian kepada pedagang yang telah memenuhi kewajibannya dalam transaksi.

“Akibatnya, sekarang ini para pedagang itu tidak dibayar oleh TikTok,” ungkap Totok saat menjelaskan persoalan yang dihadapi para pedagang.

Totok menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena pedagang merupakan salah satu pihak yang menggerakkan aktivitas ekonomi digital. Ketika pembayaran tidak berjalan sebagaimana mestinya, keberlangsungan usaha kecil dapat ikut terdampak.

“Jangan sampai pedagang sudah bekerja, sudah menjual barang, tetapi haknya justru tidak diperoleh. Ini yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan perdagangan digital,” menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam pembahasannya.

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pelaku usaha harus berjalan beriringan. Kebijakan perdagangan tidak boleh hanya berorientasi pada kemudahan transaksi bagi pembeli, tetapi juga harus memastikan penjual memperoleh haknya secara adil.

“Perlindungan itu bukan hanya untuk konsumen. Pedagang juga harus mendapatkan perlindungan. Keduanya memiliki hak yang harus dijamin dalam kegiatan perdagangan,” jelasnya.

Totok mengingatkan bahwa perlindungan konsumen telah memiliki landasan hukum. Namun, perubahan pola transaksi dan perkembangan teknologi membuat regulasi perlu terus disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Masalah keselamatan konsumen itu diatur oleh undang-undang, tetapi hari ini undang-undang itu masih direvisi sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.

Di sisi lain, Totok melihat perdagangan digital sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonomi. Pelaku UMKM memiliki kesempatan memasarkan produk tanpa harus bergantung sepenuhnya pada toko fisik maupun jaringan distribusi konvensional.

“Potensi ekonomi masyarakat sebenarnya sangat besar. Melalui perdagangan digital, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai transaksi usahanya,” menjadi salah satu pesan dalam pemaparannya.

Ia bahkan mencontohkan adanya transaksi UMKM yang nilainya mencapai Rp800 juta. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas usaha masyarakat dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi apabila didukung ekosistem perdagangan yang tepat.

“Transaksi UMKM bisa mencapai nilai yang besar. Karena itu, peluang seperti ini harus dijaga dengan sistem perdagangan yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” paparnya.

Totok juga mengajak masyarakat agar tidak hanya menjadi konsumen dalam perkembangan ekonomi digital. Teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk membangun produktivitas, menciptakan usaha, dan menghasilkan nilai ekonomi.

“Kita jangan hanya menjadi orang yang suka belanja. Suatu hari kita harus menjadi produktif,” tegasnya.

Di luar persoalan perdagangan digital, Totok turut menyoroti pentingnya metrologi sebagai fondasi terciptanya perdagangan yang adil. Ketepatan pengukuran menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen karena berkaitan langsung dengan jumlah dan nilai barang yang diterima masyarakat.

“Metrologi ini penting karena dalam perdagangan kita berhadapan dengan pengukuran. Konsumen harus mendapatkan barang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan,” menjadi penekanan lain dalam pembahasannya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Karena itu, ketepatan alat ukur perlu dijaga agar transaksi berdasarkan berat, volume, maupun satuan lainnya berlangsung secara transparan.

“Jangan sampai ada perbedaan antara ukuran yang dibayarkan dengan barang yang diterima. Keakuratan alat ukur menjadi bagian dari kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan,” jelasnya.

Selain ketepatan pengukuran, penerapan Sistem Satuan Internasional (SI) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga memiliki peran penting. Standardisasi diperlukan untuk menjaga keseragaman, kualitas, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar.

“Standar bukan sekadar persoalan administratif. Standardisasi menjadi salah satu cara untuk memastikan produk memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Totok menilai pemenuhan standar semakin penting ketika produk dalam negeri harus bersaing di pasar internasional. Pelaku usaha yang ingin memperluas pasar hingga ke luar negeri perlu memahami persyaratan teknis dan standar yang diberlakukan negara tujuan ekspor.

“Kalau produk kita ingin masuk ke pasar internasional, pelaku usaha harus memahami standar yang berlaku. Kualitas produk saja tidak cukup apabila tidak memenuhi persyaratan pasar tujuan,” menjadi pesan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

Persyaratan perdagangan internasional juga semakin berkembang, termasuk tuntutan terhadap aspek lingkungan dan keberlanjutan produk. Kondisi tersebut menuntut pelaku usaha mempersiapkan proses produksi yang sesuai dengan standar global agar produk Indonesia mampu bersaing.

Totok berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami bahwa perdagangan yang sehat tidak hanya ditentukan oleh besarnya transaksi. Perlindungan konsumen, kepastian hak pedagang, ketepatan pengukuran, serta pemenuhan standar produk merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan nasional yang kuat dan berdaya saing.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *