22.866 Peserta BPJS PBI di Sleman Dinonaktifkan, Dinsos Buka Layanan Reaktivasi

PEWARTANEWS.COM, SLEMAN – Sebanyak 22.866 warga Kabupaten Sleman tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak 1 November 2026. Dinas Sosial (Dinsos) Sleman membuka layanan pengajuan reaktivasi bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut sebagian besar dipicu perubahan klasifikasi kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Warga yang masuk kategori desil 6 hingga 10 umumnya tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan iuran pemerintah. Namun, masyarakat miskin dan rentan miskin yang kepesertaannya terhenti masih dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Sejak Senin (2/11/2026), Dinsos Sleman menerima sekitar 40 hingga 50 pengaduan setiap hari terkait persoalan tersebut.

Ari mengatakan, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinsos Sleman sambil membawa KTP. Khusus warga yang sedang sakit, diperlukan surat keterangan dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.

Meski demikian, proses reaktivasi dilakukan berdasarkan skala prioritas karena keterbatasan kuota dan anggaran pemerintah daerah.

Pasien Sakit dan Penyakit Kronis Diprioritaskan

Dinsos Sleman mendahulukan pengaktifan kepesertaan bagi warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Prioritas berikutnya diberikan kepada penderita penyakit kronis atau katastropik, termasuk pasien jantung, penyakit paru-paru, cuci darah, dan kemoterapi.

“Yang pertama adalah skala prioritas bagi warga yang sakit, misalnya sudah posisi di rumah sakit. Itu skala prioritas untuk segera diaktifkan,” ujar Ari, dikutip dari detikcom, Rabu (4/11/2026).

Selain membuka layanan reaktivasi, Dinsos mengimbau masyarakat memeriksa status BPJS Kesehatan secara berkala, setidaknya sebulan sekali. Langkah ini diperlukan agar penonaktifan dapat diketahui sebelum warga membutuhkan pelayanan medis.

Bagi peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria PBI, pemerintah mengarahkan peralihan ke kepesertaan mandiri. Sementara warga yang telah bekerja dapat didaftarkan melalui perusahaan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Penonaktifan tersebut turut dirasakan Yanti, warga Condongcatur. Ia mengaku baru mengetahui BPJS PBI miliknya tidak aktif ketika mengantar sang ibu berobat ke puskesmas.

“Nggak tahu kenapa ya, karena saya kan juga jarang cek masih bisa dipakai atau nggak (BPJS),” ungkapnya.

Dinsos Sleman berharap warga yang terdampak segera memeriksa status kepesertaan dan mengajukan reaktivasi apabila masih memenuhi persyaratan, terutama bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *