PEWARTANEWS.COM//JAKARTA – Manajemen pusat kebugaran Gold’s Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari penutupan cabang secara serentak.
Pelaporan tersebut dilakuan oleh para karyawan dan member dari pusat kebugaran Gold’s Gym tersebut.
“Kami secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Kurniadi Nur, kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus.
Langkah hukum dengan membuat laporan polisi ini karena tak ada kejelasan perihal ganti rugi kepada para member yang telah membayarkan sejumlah uang untuk memperpanjang masa keanggotaannya di Gold’s Gym.
Dijelaskan pada akhir Juni 2025, manajemen pusat kebugaran mengumumkan bahwa beberapa cabangnya akan berhenti beroperasi per 30 Juni 2025. Para member yang telah memperpanjang keanggotannya diarahkan untuk pindah ke cabang lain yang diklaim masih beroperasi.
“Namun, kenyataannya, banyak dari cabang lain tersebut juga tiba-tiba ditutup bahkan disegel oleh pemilik gedung,” sebutnya.
“Penutupan ini dilakukan tanpa pemberitahuan yang transparan, bahkan beberapa cabang disegel oleh pemilik gedung karena perusahaan menunggak biaya sewa,” sambungnya.
Sementara untuk karyawan pusat kebugaran tersebut, kata Kurniadi, belum menerima gaji sea beberapa bulan terakhir. Bahkan, hingga satu tahun.
“Total kerugian yang diklaim oleh karyawan dan Instruktur terkait gaji dan komisi yang belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Tak hanya gaji, hak ketenagakerjaan juga tak dipenuhi. Meski, setiap bulannya dilakukan pemotongan.
“Selain gaji, hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga diduga tidak dibayarkan, padahal iurannya sudah dipotong dari gaji karyawan,” kata Kurniadi.
Adapun, pelaporan tersebut telah terregistrasi dengan nomor LP/A/5502/11/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Agustus 2025.
Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Pasal 185 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(***)
