PEWARTANEWS.COM, BOGOR – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie digugat secara perdata oleh pengusaha UMKM, Ali Mahali, ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam proyek pencetakan buku berjudul From The Dream Civilisation to The Birth of A Conscious Nation.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibinong, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 23/Pdt.G.S/2026/PN Cbi pada 17 Juli 2026 dengan klasifikasi wanprestasi. Gugatan diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana dengan nilai sengketa yang tercatat sebesar Rp100 juta. Saat ini perkara masih memasuki tahapan persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Tantri Maulana, S.H., M.H., mengatakan gugatan diajukan karena kliennya menilai pembayaran atas pekerjaan percetakan yang telah diselesaikan tidak dipenuhi secara penuh oleh tergugat.
“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan mencetak buku sesuai pesanan. Namun kewajiban pembayaran dari tergugat tidak dipenuhi secara penuh sebagaimana yang telah disepakati,” kata Tantri.
Menurut Tantri, kerja sama tersebut bermula pada **8 Juni 2025** ketika kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara lisan dan melalui percakapan WhatsApp untuk mencetak buku berjudul *From The Dream Civilisation to The Birth of A Conscious Nation*.
Tantri menjelaskan bahwa pembayaran telah dilakukan secara bertahap. Namun, menurutnya, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi hingga gugatan diajukan ke pengadilan.
Kuasa Hukum lainnya, Erwin Kotalima, S.H., M.H. melanjutkan, Sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Penggugat mengaku beberapa kali menghubungi Connie Rahakundini Bakrie melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk meminta penyelesaian atas sisa pembayaran tersebut.
“Klien kami sudah beritikad baik dengan mencoba menghubungi tergugat melalui telepon dan WhatsApp agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun hingga gugatan didaftarkan, tidak ada penyelesaian sehingga kami memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data SIPP, Connie Rahakundini Bakrie tercatat sebagai tergugat dalam perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari Connie Rahakundini Bakrie ataupun kuasa hukumnya terkait gugatan tersebut.
Dalam hukum perdata, wanprestasi merupakan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari suatu perjanjian. Benar atau tidaknya dalil penggugat akan diperiksa dan diputus oleh majelis hakim melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.(*)

